Dalam dunia akuntansi perusahaan, salah satu kewajiban penting yang harus diperhatikan adalah pemotongan dan pencatatan PPh Pasal 21. Pajak ini dikenakan atas penghasilan karyawan tetap, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan berbagai bentuk imbalan lainnya. Banyak perusahaan sering kali kebingungan mengenai cara mencatat pajak PPh 21 di jurnal, terutama setelah adanya perubahan tarif pajak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Untuk membantu memahami hal ini secara mendalam, mari kita bahas kasus nyata berikut.
Kasus: Bp. Argantha Yoddha di PT Sigap Gemilang Niaga
Argantha Yoddha telah bekerja di PT Sigap Gemilang Niaga sejak tahun 2010. Ia memperoleh gaji sebulan sebesar Rp10.000.000 dan membayar iuran pensiun Rp750.000 per bulan kepada dana pensiun. Status keluarga Bp. Arga adalah menikah dan memiliki dua anak (K/2).
Pertanyaan yang muncul adalah:
Berapa besar PPh Pasal 21 bulan Oktober yang harus dipotong oleh PT Sigap Gemilang Niaga, dan bagaimana cara mencatat pajak PPh 21 di jurnal perusahaan?
Mari kita uraikan langkah perhitungannya dengan mengacu pada ketentuan terbaru.
Langkah-langkah Perhitungan PPh 21 Menurut UU HPP 2021
1. Menentukan Penghasilan Bruto
- Gaji bulanan: Rp10.000.000
2. Menghitung Pengurang Penghasilan Bruto
- Biaya jabatan: 5% × Rp10.000.000 = Rp500.000
(maksimal Rp500.000 per bulan) - Iuran pensiun: Rp750.000 Sehingga total pengurang = Rp1.250.000
3. Penghasilan Neto per Bulan
- Rp10.000.000 – Rp1.250.000 = Rp8.750.000
4. Penghasilan Neto Setahun
- Rp8.750.000 × 12 = Rp105.000.000
5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Status K/2 = Rp67.500.000
6. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Rp105.000.000 – Rp67.500.000 = Rp37.500.000
7. PPh 21 Terutang Setahun
- Karena PKP ≤ Rp60.000.000 → tarif 5%
- 5% × Rp37.500.000 = Rp1.875.000
8. PPh 21 Terutang per Bulan
- Rp1.875.000 / 12 = Rp156.250
Hasil Akhir

Penjelasan Kenapa Hasilnya Rp156.250?
Beberapa sumber lama mungkin masih menampilkan hasil sebesar Rp400.000–Rp500.000 per bulan. Itu benar sebelum UU HPP 2021 diberlakukan, ketika batas PTKP lebih rendah dan lapisan tarif pajak berbeda. Namun sejak 2022, tarif pajak progresif baru dan PTKP terbaru membuat pajak karyawan dengan penghasilan menengah menjadi lebih ringan. Karena itu, hasil perhitungan Rp156.250 adalah yang benar dan sesuai dengan ketentuan 2025.
Cara Mencatat Pajak PPh 21 di Jurnal
Setelah mengetahui berapa pajak yang harus dipotong, langkah berikutnya adalah memahami cara mencatat pajak PPh 21 di jurnal akuntansi. Pencatatan ini penting agar laporan keuangan perusahaan tetap akurat dan sesuai peraturan perpajakan.
Berikut langkah-langkah cara mencatat pajak PPh 21 di jurnal berdasarkan kasus Argantha Yoddha.
1. Saat Menghitung Gaji Karyawan
Ketika perusahaan menghitung gaji karyawan di akhir bulan, jurnal yang dibuat mencerminkan beban gaji kotor yang menjadi tanggungan perusahaan.
Jurnal:

Penjelasan:
- Akun Beban Gaji menunjukkan total gaji bruto yang menjadi tanggungan perusahaan.
- Akun Utang PPh 21 Karyawan menandakan pajak yang telah dipotong dan harus disetorkan ke kas negara.
- Akun Utang Iuran Pensiun menunjukkan kewajiban perusahaan untuk menyetor iuran pensiun.
- Akun Kas/Bank adalah jumlah bersih yang diterima karyawan setelah potongan pajak dan iuran pensiun.
2. Saat Menyetorkan PPh 21 ke Kas Negara
Ketika perusahaan membayar atau menyetorkan pajak yang telah dipotong, maka dilakukan jurnal berikut:
Jurnal:

Penjelasan:
Jurnal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban pajak karyawan kepada negara.
3. Saat Menyetorkan Iuran Pensiun ke Dana Pensiun
Perusahaan juga harus menyetor iuran pensiun yang dipotong dari karyawan ke lembaga dana pensiun:
Jurnal:

Mengapa Pencatatan Ini Penting?
Mengetahui cara mencatat pajak PPh 21 di jurnal sangat penting karena:
- Menjamin laporan keuangan perusahaan tetap akurat dan sesuai standar akuntansi.
- Menghindari sanksi pajak akibat keterlambatan atau kesalahan penyetoran.
- Mempermudah proses audit dan pelaporan pajak tahunan.
- Menunjukkan transparansi perusahaan terhadap kewajiban perpajakannya.
Tips Otomatisasi di Excel
Untuk mempermudah perhitungan, perusahaan dapat membuat template Excel dengan rumus otomatis seperti berikut:
=ROUND(
IF((H10*12)-VLOOKUP(D10;Daftar_PTKP;3;FALSE)<=0;0;
IF((H10*12)-VLOOKUP(D10;Daftar_PTKP;3;FALSE)<=60000000;
((H10*12)-VLOOKUP(D10;Daftar_PTKP;3;FALSE))*5%;
((H10*12)-VLOOKUP(D10;Daftar_PTKP;3;FALSE)-60000000)*15%+60000000*5%))
/12;0)
Rumus ini akan secara otomatis menghitung besaran PPh 21 bulanan berdasarkan gaji dan status PTKP karyawan. Template semacam ini sangat membantu dalam memahami cara mencatat pajak PPh 21 di jurnal untuk banyak karyawan sekaligus.
Dan ketika digabung dengan data dan lainnya, maka template Pajak PPh21 ini akan menjadi seperti berikut:

Penjelasan Rumus
Rumus di atas digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bulanan karyawan secara otomatis di Excel berdasarkan tarif progresif pajak terbaru (UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) No. 7 Tahun 2021). Berikut penjelasan setiap bagiannya:
- H10*12 : Mengubah penghasilan neto bulanan (sel H10) menjadi penghasilan neto setahun.
- VLOOKUP(D10;Daftar_PTKP;3;FALSE) : Mengambil nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari tabel “Daftar_PTKP” sesuai status di kolom D10 (misalnya TK/0, K/1, K/2, dst).
- (H10*12)-VLOOKUP(…) : Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) = penghasilan neto setahun dikurangi PTKP.
- <=0;0; : Jika hasilnya ≤ 0, maka pajak = 0 (tidak kena pajak).
- <=60000000; ((…)5%) : Jika PKP ≤ Rp60 juta, dikenakan tarif 5%.
- ((…)-60000000)15%+60000000*5% : Jika PKP > Rp60 juta, maka lapisan pertama Rp60 juta dikenai 5%, dan sisanya 15%.
- /12 : Karena pajak dihitung per bulan, hasil tahunan dibagi 12.
- ROUND(…;0) : Membulatkan hasil ke angka bulat tanpa desimal (rupiah penuh).
Kesimpulan
Dari contoh di atas, kita dapat menarik beberapa poin penting:
- PPh 21 Argantha Yoddha sebesar Rp156.250 per bulan, sesuai tarif pajak baru (UU HPP 2021).
- Cara mencatat pajak PPh 21 di jurnal melibatkan pengakuan beban gaji, utang pajak, dan pengeluaran kas.
- Pencatatan yang benar akan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan.
- Template Excel dapat digunakan untuk mengotomatisasi perhitungan pajak dan memudahkan pembuatan jurnal gaji bulanan.
Dengan memahami cara mencatat pajak PPh 21 di jurnal secara benar, perusahaan seperti PT Sigap Gemilang Niaga dapat mengelola kewajiban pajaknya secara profesional, transparan, dan efisien. Langkah-langkah ini juga dapat diterapkan untuk semua karyawan tetap dengan menyesuaikan nilai gaji dan status PTKP masing-masing.
Download Template Gratis
Bagi Anda yang ingin mencoba teknik ini secara langsung, kami telah menyiapkan template gratis yang dirancang khusus untuk membantu Anda mempraktikkan Panduan Lengkap Cara Mencatat Pajak PPh 21 di Jurnal dengan Contoh Kasus ini. File Excel bisa didownload melalui tautan berikut:
Atau juga jika ingin mempelajari langkah demi langkah secara visual, bisa kunjungi Youtube Channel Depot Excel. Di sana teman-teman akan melihat bagaimana rumusnya bekerja. Semoga bermanfaat!











0 Komentar