Cara Menghitung THR Karyawan yang dalam hal ini THR, atau Tunjangan Hari Raya, merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada saat momen hari raya. Sebagai kewajiban yang diatur oleh pemerintah, perhitungan THR harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara menghitung THR karyawan dengan menggunakan rumus Excel sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Menentukan Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Menurut informasi dari hukumonline.com, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Ini berlaku baik untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan tetap, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, mengacu pada Permenaker No. 6 tahun 2016.
Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan?
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait cara menghitung THR karyawan:
- THR terdiri dari Gaji Pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak berubah atau tidak dipengaruhi oleh hal tertentu seperti absensi atau kehadiran.
- Jika karyawan telah bekerja selama 1 tahun penuh secara terus menerus atau lebih, maka berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran 1 bulan upah secara penuh.
- Untuk karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun, maka dihitung dengan cara prorata yaitu lama kerja dibagi 12 dikali gaji 1 bulan.
Langkah-langkah Menghitung THR dengan Excel
Langkah 1: Mengumpulkan Data Karyawan
Hal pertama yang perlu dilakukan terkait cara menghitung THR karyawan ini tentu saja adalah mengumpulkan data-data karyawan yang mencakup nama, tanggal masuk kerja dan gaji pokok berikut tunjangan-tunjangan tetapnya.
Dan sebagai contoh, berikut adalah tabel karyawan yang menyangkut kolom nama, tanggal masuk kerja dan gajinya. Sementara untuk kolom yang akan kita isi adalah kolom masa kerja dan besaran THRnya:

Langkah 2: Menghitung Masa Kerja
Setelah menyiapkan tabel data karyawan seperti pada contoh di atas, langkah berikutnya yang perlu kita lakukan terkait cara menghitung THR karyawan adalah menghitung masa kerja karyawan yang bersangkutan untuk menentukan besaran THRnya. Gunakan fungsi DATEDIF pada Excel untuk mendapatkan angka bulan bekerja dari tanggal masuk kerja dengan tanggal akhir, misalnya tanggal hari raya.
Sintaks untuk fungsi DATEDIF ini sendiri kaitannya untuk Menghitung Masa Kerja adalah sebagai berikut:
=DATEDIF(tgl_masuk_kerja; tgl_hari_raya; "M")
Dan berdasarkan sintaks di atas maka rumus Excel untuk menghitung masa kerja di sel F3 adalah sebagai berikut:
=DATEDIF(D3;E3;"M")
Lalu copy dan paste rumus di atas ke sel-sel yang ada di bawahnya (range F3:F13). Dan jika ditulis dengan benar maka hasilnya sebagai berikut:
Apabila setelah angka ingin terdapat kata “Bulan” maka dengan range yang masih terblok, klik kanan di range tersebut kemudian pilih Format Cells… kemudian klik tab “Number” dan pilih “Custom”, lalu Setting seperti berikut:
Maka hasilnya adalah sebagai berikut:
Penjelasan Rumus
Rumus Excel =DATEDIF(D3;E3;"M")
digunakan untuk menghitung masa kerja seseorang berdasarkan tanggal mulai dan tanggal selesai tertentu dalam bulan. Mari kita jelaskan setiap bagian dari rumus ini:
DATEDIF
: Ini adalah nama fungsi Excel yang digunakan untuk menghitung perbedaan antara dua tanggal dengan unit waktu tertentu. Dalam rumus ini, kita menggunakan unit waktu “M” untuk menghitung dalam bulan.D3
: Ini adalah sel yang berisi tanggal mulai kerja. Misalnya, jika D3 berisi tanggal 1 Januari 2020, maka rumus akan menghitung bulan dari tanggal ini.E3
: Ini adalah sel yang berisi tanggal akhir kerja atau tanggal tertentu yang ingin dihitung perbedaannya dengan tanggal mulai kerja. Misalnya, jika E3 berisi tanggal 1 Mei 2022, maka rumus akan menghitung bulan dari tanggal mulai kerja (D3) hingga tanggal ini (E3).
Jadi, jika kita menggunakan rumus =DATEDIF(D3;E3;"M")
dan hasilnya adalah 28 bulan, itu berarti perbedaan bulan antara tanggal mulai kerja (D3) dan tanggal akhir kerja (E3) adalah 28 bulan. Rumus ini sangat berguna untuk menghitung masa kerja dalam bulan, yang sering kali digunakan dalam perhitungan seperti tunjangan hari raya (THR) atau manajemen sumber daya manusia lainnya.
Langkah 3: Menghitung Besaran THR
Setelah mendapatkan masa kerja, selanjutnya kita bisa menghitung besaran THR dengan menggunakan fungsi IF pada Excel. Fungsi ini membantu memisahkan masa bekerja karyawan sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah.
Sintaks untuk menghitung THR berdasarkan Aturan Pemerintah yang tertuang dalam Permenaker No. 6 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
=IF(masa_kerja >= 12 bulan; gaji; masa_kerja/12 bulan * gaji)
Maka dengan begitu rumus Excel untuk menghitung THR di sel H3 adalah sebagai berikut:
=IF(F3>=12;G3;F3/12*G3)
Copy lalu paste rumus di atas ke dalam sel-sel yang ada di bawahnya. Dan berikut adalah hasil akhirnya:
Penjelasan Rumus:
Rumus Excel ini adalah rumus yang digunakan terkait cara menghitung THR karyawan berdasarkan aturan baru, di mana karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji pokok mereka. Rumus ini juga mempertimbangkan karyawan yang belum mencapai 12 bulan masa kerja dengan menghitung THR secara proporsional berdasarkan lama kerja mereka.
Mari kita bahas setiap bagian dari rumus tersebut:
IF(F3>=12;G3;F3/12*G3)
: Ini adalah rumus IF dalam Excel yang berfungsi untuk membuat pernyataan kondisional. Dalam rumus ini,F3
adalah sel yang berisi lama kerja karyawan (dalam bulan), danG3
adalah sel yang berisi gaji pokok karyawan.F3>=12
: Bagian ini adalah kondisi pertama dalam rumus IF. Ini berarti jika nilai dalam sel F3 (lama kerja karyawan) lebih besar atau sama dengan 12 bulan, maka rumus akan menghitung THR sesuai dengan nilai yang ada di sel G3 (gaji pokok karyawan).G3
: Jika kondisi pertama terpenuhi (lama kerja karyawan lebih dari atau sama dengan 12 bulan), maka rumus akan mengembalikan nilai yang ada di sel G3 (gaji pokok karyawan) sebagai besaran THR.F3/12*G3
: Bagian ini adalah kondisi kedua dalam rumus IF. Ini berarti jika nilai dalam sel F3 (lama kerja karyawan) kurang dari 12 bulan, maka rumus akan menghitung THR secara proporsional dengan cara membagi lama kerja karyawan dengan 12 dan kemudian mengalikannya dengan nilai yang ada di sel G3 (gaji pokok karyawan).
Jadi, secara keseluruhan, rumus tersebut menghitung THR karyawan dengan mempertimbangkan apakah karyawan telah mencapai 12 bulan masa kerja atau belum. Jika sudah, THR dihitung berdasarkan gaji pokok mereka. Jika belum, THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja mereka.
Kesimpulan
Dengan menggunakan rumus Excel di atas, Anda dapat menghitung besaran THR karyawan dengan cepat dan akurat sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku dengan langkah-langkah cara menghitung THR karyawan di atas. Rumus Excel untuk THR sangat membantu dalam mempermudah proses perhitungan dan memastikan kepatuhan perusahaan Anda terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, cara menghitung THR karyawan dengan menggunakan rumus Excel tidak hanya mempermudah proses perhitungan, tetapi juga memastikan kepatuhan perusahaan Anda terhadap peraturan yang berlaku.
Pranala Luar
bagi yang membutuhkan file Excel tentang Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Aturan Pemerintah dengan Rumus Excel di atas, file tersebut bisa diunduh melalui tautan di bawah ini:
Tapi jika ingin melihat step by step penginputan rumus Excel untuk cara menghitung THR Karyawan sesuai Aturan Pemerintah bisa ditonton di Youtube Channel Depot Excel. Terima kasih.
0 Komentar